KriminalNasional

Ayah Bejat Cabulli Anak Kandung Dibawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan

 

PUJUD– MA
Diduga melakukan pencabulan terhadap anak nya yang masih berusia 14 tahun, seorang ayah kandung berusia 38 tahun diamankan Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir ( Rohil ).

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Kamis (5/8/2021) menerangkan, bahwa pelaku itu berinisial DS ( 38 ), sementara korban yang merupakan anak kandung nya sendiri yaitu berinisial RPS ( 14 ).

Kronologis kejadiannya Juliandi menerangkan, pada bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 20.00 Wib saksi inisial S (68) datang kerumah ibu korban berinisial SI (31), dan saksi S menceritakan bahwa anak SI sedang hamil lebih kurang 4 bulan.

Mendengar cerita itu, lalu SI langsung menanyakan kepada korban “Siapa yang buat kau hamil begini. Dijawab korban “Ayah”. Kemudian SI menanyakan lagi “Dimana kau dikerjain ? “. Dijawab korban “Dibawah pohon Mangga dan dibawah pohon Kelapa Sawit, tepatnya dibelakang rumah uwek”.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku DS yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dan mengalami kehamilan lebih kurang 4 (Empat) bulan, maka ibu korban merasa tidak senang. Selanjutnya langsung melaporkan ke Polsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut.

Kronologis penangkapannya Juliandi menjelaskan, pada Rabu (4/8/2021) sekira pukul 15.00 Wib, unit Opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Sehingga ditemukan pelaku bearada di Tangkahan Kasang Bangsawan, dan pada pukul 17.00 Wib team Opsnal Polsek Pujud melihat keberadaan pelaku yang baru pulang kerja.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan setelah di introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 2 (Dua) kali.

“Pelaku menagkui melakukan pada bulan Mei 202, sehingga mengalami kehamilan. Selanjutnya terhadap terlapor bersama Barang Bukti ( BB ) 1 helai baju warna putih, 1 Helai celana panjang warna biru serta hasil Visum Et Revertum dibawa ke Polsek Pujud guna Proses lebih lanjut,” pungkas AKP. Juliandi. ( SB) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *