Nasional

Polres Toba dan Gugus Tugas Covid-19 Monitoring Dan Mempercepat Waktu Pelaksanaan Acara Pesta Adat 

 

 

 

 

 

Toba, Porsea, Mediaabpedsicom– Kasat Sabhara Polres Toba AKP. Dimun Hutahuruk bersama dengan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Porsea memonitor dan mempercepat pesta adat penguburan dan acara adat Batak makkaliholi di Desa Parparean Kec. Porsea Kab. Toba pada hari Kamis (05/08/2021).

 

Hal ini disampaikan Gugus Tugas Covid 19 yang didampingi oleh Kasat Sabhara Polres Toba, Camat Porsea dan Personil Polsek Porsea, saat acara pesta adat berlangsung.

 

Himbauan dan keputusan yang diberikan oleh Gugus Tugas covid 19 dan Kasat sabhara kepada pihak keluarga yang mengadakan pesta adat serta kepada semua yang hadir. Dipastikan setiap orang menggunakan masker, menjaga jarak, dan acara tersebut dipersingkat paling lama sampai pukul 13:00 Wib dan tidak ada acara tortor.

 

Kegiatan penghentian dan pembubaran berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.

 

Inmendagri Nomor 26 THN 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

 

Inmendagri Nomor 29 THN 2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid-19.

 

Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan uutuk pengendalian penyebaran Virus Covid-19.

 

Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/33/INST/2021 Tanggal 02 Agustus 2021 ttg PPKM Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid-19. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

 

Surat Edaran Bupati pada 03 Agustus 2021 Nomor : 440/ 3347 /Satgas/Covid-19/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Toba.

 

(Raju)

(Humas Polres Toba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *