NasionalSumatra Utara

Siantar PPKM Level 3, Kapoldasu Apresiasi Masyarakat Tekan Penyebaran Covid-19

 

SIANTAR Media-Abpedsi.com

Pemerintah telah menurunkan status Kota Pematangsiantar pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3.

Turunnya status PPKM menjadi Level 3 di Kota Pematangsiantar itu mendapat apresiasi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra M.si

Menurutnya, ditetapkannya PPKM Level 3 di Kota Pemantangsiantar tidak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19.

“Saya selaku Kapolda Sumut dan Bapak Pangdam sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar sudah bekerjasama TNI Polri Pemda dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19,” kata Irjen Panca Putra

Sebelumnya Pematang siantar berdasarkan inmendagri no 36 Tahun 2021 Ditetapkan statusnya menjadi level 4, penetapan status tersebut sempat diperpanjang dua kali, tapi berkat kepatuhan masyarakat dalam penerapan PPKM berdampak pada turunnya peningkatan menjadi level 3

“Tidak mudah menekan penyebaran Covid 19, butuh kerjasama semuanya, kesadaran pribadi dan kelompok adalah menjadi kunci sukses itu” kata Kapolda sumut

Walaupun status Kota Pematangsiantar sudah PPKM Level 3, Panca tetap mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Sebab, kunci utama dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan cara memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Dengan kita selalu mematuhi protokol kesehatan diharapkan Kota Pematangsiantar bisa bebas dari penyebaran Covid-19,” harapnya.

Panca juga menambahkan, Polda Sumut bersama Kodam I/BB dan pemerintah akan terus menggalakkan program vaksinasi massal di Kota Pematangsiantar serta meningkatkan treacing, treatment dan testing dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Dengan ditingkatkannya vaksinasi diharapkan membentuk herd immunity kelompok masyarakat agar tidak terpapar Covid-19,” pungkasnya.(Sahat)

Sumber Humas Poldasu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *