Diduga Digunakan Penebangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung, 1 Unit Excavator Disita.
Toba MediaAbpedsi.com
Satu unit alat berat jenis excavator disita oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige, dari Desa Motung Kecamatan Sibisa, Kabupaten Toba diduga digunakan penebangan Ilegal (illegal logging) di dalam kawasan hutan lindung. Alat berat tersebut sudah diserahkan oleh pihak KPH IV Balige kepada pihak Polres Toba pada hari Rabu (26/01/2022).
“Berdasarkan laporan masyarakat Dusun Pargondangan, Desa Motung, pada hari Selasa (25/01/2022) yang ditujukan ke KPH IV Balige, sesuai perintah pimpinan kami (kepala KPH IV Balige) kami langsung turun ke lokasi, dan menghentikan aktivitas penebangan Ilegal dengan menyita alat berat, serta mengamankan tiga Orang pekerja,” terang Jannes Simanjuntak selaku Polisi Kehutanan KPH IV Balige, saat dikonfirmasi wartawan Media Abpedsi.com di Polres Toba.
“Saat dilokasi ditemukan 16 tungkul bekas penebangan, tiap tungkul diplot koordinatnya dan disesuaikan langsung ke peta kawasan hutan Sumatera, ternyata semua masuk kawasan hutan lindung,” terang Jannes Simanjuntak.
“Saat ini sudah kita sampaikan laporan reesmi kepada pihak Polres Toba guna proses selanjutnya. Untuk sementara dari pengakuan pekerja yang diamankan, diduga pemilik alat berat tersebut, pengusaha asal Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara,” terang Jannes Simanjuntak didampingi para rekannya dari KPH IV Balige yang turut bertugas yang saat ditemui, sedang dan sudah memberi keterangan di Mapolres Toba.
(Raj)