Warga Tantang Polres Toba Tangkap Otak Penebangan Hutan di Motung
Toba MediaAbpedsi.com
Berkat laporan masyarakat, Polres Toba dibawah kepemimpinan AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH, Polres Toba akhirnya berhasil menghentikan kegiatan penebangan hutan yang diduga tidak memiliki izin (liar atau ilegal) di Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba pada Selasa (25/01/2022).
Dan atas kerjasama dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige, Polres Toba juga berhasil mengamankan 4 orang pekerja, Satu unit alat berat jenis Excavator hidrolik penjepit kayu, satu unit Loren berwarna hijau karat dan puluhan batang kayu pinus.
Atas penghentian penebangan ilegal itu, banyak warga yang memberi apresiasi atas kinerja Polres Toba. Bahkan menjadi perbincangan yang seru di jagad maya oleh para warga net dari berbagai penjuru.
Mungkin sudah muak dengan tingkah para pelaku ilegal logging yang kerap menjadi penyebab banyaknya bencana banjir dan longsor, sejumlah besar warga net meminta agar pihak Polres Toba tidak setengah hati mengungkapkan kasus ini hingga akarnya.
Warga net meminta agar Aparat Polres Toba tegas menghabisi para otak atau dalang serta pelaku pembalak hutan, jangan hanya menangkap pekerja sebab mereka hanya pencari nafkah, tapi harus menangkap siapa otak penebangan itu.
J Pangaribuan, salah seorang pegiat media sosial dalam postingannya membuat pernyataan sikap atas pengungkapan itu diantaranya: tidak memberikan izin pinjam pakai penggunaan alat berat karena patut diduga akan digunakan kembali untuk kegiatan penebangan lainnya.
“Memberikan keringanan Hukuman kepada 3 (tiga) Orang terperiksa jika turut membantu proses hukum untuk mengungkap aktor intelektual dan/atau pemodal.
Memberi hukuman seberat-beratnya kepada aktor intelektual dan/atau pemodal agar memberi efek jera kepada para pelaku pengrusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Akan mengikuti terus perkembangan kasus ini, dan akan menindaklanjuti laporan hingga ke Kementerian LHK dan Mabes POLRI bila mana Polres Toba dinilai lambat melaksanakan proses hukum,” tulisnya dalam akun FB.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang pegiat lingkungan, R. Hutajulu. Dalam statusnya di akun FB miliknya R. Hutajulu dengan tegas meminta dan menyatakan agar jangan ada yang coba coba mengintervensi atau mempengaruhi kasus penebangan ini.
“Sekalipun keluarga para pelaku ataupun oknum oknum aparat. Jangan sampai saya bongkar kartu “AS” kalian,” tulisnya dengan huruf kapital pada Kamis (27/01/2022).
R. Hutajulu melanjutkan tulisannya dengan mempertanyakan pihak Polres Toba siapa sebenarnya otak pelaku ilegal logging tersebut. “Jangan diatur atur, sebab yang kalian tangkap itu hanya pekerjanya,” tulisnya.
Lantas R. Hutajulu menantang Polres Toba dalam mengungkap otak kasus penebangan hutan ilegal di Motung itu. “apakah pihak Polres Toba mampu atau pura pura tak mampu menangkap dan menindak secara hukum aktor intelektual ilegal logging di Desa Motung, Kabupaten Toba. Siapa otak pelaku, siapa pemilik alat berat dan alat pendukung lainnya, serta pihak pihak yang turut serta dalam kegiatan ini,” tulisnya.
Dalam status di akun FB miliknya (29/01/2022) R. Hutajulu juga mengingatkan pihak Polres Toba menerapkan UU 18 THN 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 10, Pasal 12, pasal 13, pasal 20, 21, 22 dan 23 Pasal 82 ayat 1 huruf a, b dan c Pasal 85 ayat 2 (Tanpa ijin membawa alat berat kedalam kawasan) Pasal 87 ayat 4 huruf a, b dan c (Korporasi melakukan pembalakan liar didalam kawasan) Pasal 20 (menghalang-halangi penyelidikan kasus pidana kehutanan) ” terapkan pasal pasal yang memberatkan bagi otak pelaku, untuk mendapatkan hukuman maksimal, bukan malah sebaliknya,” tulis R. Hutajulu di akun FB miliknya.
(Raju)