Jawa BaratNasional

Jupri Dan Tim Kembali Desak Polisi Untuk Menciduk Oknum Debt Collector

 

Cirebon, Media-Abpedsi.com

Menindaklanjuti pemberitaan
yang sudah beredar,baik di media masa maupun di media elektronik terkait adanya dugaan perampasan yang di lakukan oleh segrombolan oknum Debt Collektor yang mengaku suruhan leasing PT.Toyota Astra Financial Services Cabang Cirebon (PT.TAF SERVICES CABANG CIREBON) yang sudah resmi dilaporkan di Polres Cirebon Kota sebagaimana yang tertuang dalam nomor : LP/B/132/II/2022/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT,tak hanya yang di laporkan terkait pidananya saja,akan tetapi tindakan Tergugat pun telah bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat serta bertentangan dengan kesusilaan,namun lebih jauh tindakan Tergugat juga telah secara nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan,martabat,dan harta benda yang di bawah kekuasaanya,serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Demi tegaknya suatu keadilan Jupri yang tak pernah mengenal lelah dan banyak mengorbankan materi,tenaga,pikiran dengan didampingi penasehat hukumnya resmi menggugat PT.Toyota Astra Financial Services Cq Kantor Cabang PT.Toyota Astra Financial Services Cirebon (PT.TAF SERVICES C.Q PT.TAF SERVICES CABANG CIREBON) tentang perbuatan melawan hukum (PMH) sebagai mana yang di sangkakan dalam Pasal 1365 KUHPrdata yang berbunyi “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian itu karena kesalahanya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Bahwa penggugat yang telah dirugikan berhak mendapatkan penggantian kerugian serta pemulihan dan nama baik sesuai dengan ketentuan Pasal 1372 KUHPerdata yang mengatur “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapatkan penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik”;maka dari itu Penggugat melalui penasehat hukumnya
hendak menyampaikan kesimpulan kepada Yang Mulia Majelis Hakim melauli e-Court resmi Pengadilan Negri Sumber kelas 1 B adalah sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI

A. PENGGUGAT MENARIK PIHAK YANG TEPAT DALAM GUGATAN A QUO (TIDAK KURANG PIHAK)

1. Bahwa Penggugat tetap pada pendirianya dan dalil-dalilnya semula baik yang telah di sampaikan dalam gugatan,duplik dan berlaku pula dalam kesimpulan ini;
2. Bahwa Penggugat telah menguraikan secara lengkap dan jelas dalam gugatanya dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Tergugat selaku perusahaan leasing dibebankan tanggungjawab penuh atas segala dampak yang di timbulkan dari kerjasama dengan pihak lain dalam melaksanakan penagihan sebagai mana yang diatur dalam pasal 48 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,pada pokoknya mengatur “Perusahaan Pembiayaan (Tergugat) wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerjasama dengan pihak lain sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1)”
3. Bahwa Penggugat telah menguraikan secara lengkap dan jelas dalam gugatanya prihal cara-cara melawan hukum yang dilakukan oleh debt collektor (pihak ketiga) yang mengaku pihak Tergugat dan telah menerima surat kuasa dari Tergugat (tanpa pernah ditunjukan surat kuasa tersebut),mengintimidasi dan mengancam penggugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia)
4. Bahwa Penggugat tepat secara hukum dan logis (redelijk) serta tidak salah (error in persona) dalam menentukan dan menarik subyek hukum sebagai Tergugat.Lebih jauh menurut hukum,Penggugat berhak atau berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja subyek hukum yang ditarik untuk digugat sebagaimana digariskan dalam asas hukum acara perdata yang dikuatkan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16-6-1971 Reg.No.305 K/SIP/1971 selengkapnya berbunyi “Azas Hukum Acara Perdata bahwa hanya Penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya”;
5. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas,oleh karena Penggugat dapat menguraikan alasan-alasan yang benar menurut hukum untuk menarik pihak yang di anggapnya telah melakukan perbuatan melawan hukum,maka eksepsi Tergugat sepanjang mengenai gugatan kurang pihak (Plurium Litis Consortium) adalah tidak beralasan menurut hukum dan harus di tolak;

B. GUGATAN PENGGUGAT DISUSUN SECARA LENGKAP,JELAS DAN CERMAT

6. Bahwa Penggugat dalam gugatanya telah mendalilkan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat secara jelas dan lengkap sebagaimana yang terurai dalam posita angka 20 s/d posita angka 49 Gugatan.Penggugat telah mendasarkan sangkaan perbuatan melawan hukum Tergugat dengan merujuk ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lan,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahanya untuk menggantikan kerugian tersebut”
7. Bahwa Penggugat juga telah menguraikan secara lengkap dan jelas unsur-unsur perbuatan melawan hukum sekaligus menguraikan penjabaran perbuatan melawan hukum menurut Yurisprudensi tetap dengan kriteria: (1) melanggar peraturan perundang-undangan; (2) melanggar hak subyektif orang lain yang di lindungi hukum; (3) bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; (4) bertentangan dengan kesusilaan; dan (5) bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat.Penggugat telah pula menjelaskan secara jelas dan lengkap dengan menyertakan pada dasar hukum yang kuat dari masing-masing kategori perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
8. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas,Penggugat dalam gugatanya ternyata telah mampu menguraikan dalil-dalil perbuatan melawan hukum secara jelas dan lengkap sehingga eksepsi tergugat sepanjang mengenai gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) adalah tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak;

C. PENGGUGAT SALAH MENERAP AZAS “EXEPTIO NON ADIMPLEMTI CONTRACTUS”

9. Bahwa asas “Exeptio Non Adimplemti Contractus” dapat di terapkan terhadap gugatan yang bersumber pada gugatan timbal balik yang mana masing-masing pihak dibebani kewajiban untuk memenuhi prestasi secara timbal timbal balik.Mana kala terhadap suatu perjanjian timbal balik tersebut salah satu pihak tidak memenuhi prestasinya maka yang bersangkutan kehilangan hak untuk mengajukan gugatan;
10. Bahwa Penggugat dalam posita-positanya secara lengkap dan jelas menguraikan dasar gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan bukan mengenai gugatan permasalahan pemenuhan prestasi atas perjanjian timbal balik antara Penggugat dan Tergugat,sehingga azas “Exeptio Non Adimplemti Conractus”tidak tepat untuk digunakan oleh Tergugat dalam eksepsinya;”pungkas Slamet Santoso,S.H yang mana dalam rekam Jejaknya pernah Uji Materi terkait Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 UU FIDUSIA Nomor 42 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bersama Muh.Slaman Darwis ,S.H.,M.H.Li serta Alm Veri Junaidi ,S.H.,M.H.pada tahun 2019 silam,sehingga keluar Tafsir putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Masih kata Slamet.
DALAM POKOK PERKARA

10. Bahwa untuk pokok perkara,Penggugat pada prinsipnya tetap berpegang teguh pada gugatan maupun replik sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan terdahulu dan menolak seluruh dalil pokok perkara yang diajukan Tergugat;
11. Bahwa secara faktual maupun yuridis,Tergugat sama sekali tidak dapat atau tidak mampu membuktikan apapun dalam konteks perbuatan melawan hukum a quo;
12. Bahwa berdasarkan fakta persidangan,serta berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat serta berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh penggugat,tidak dapat di bantah Tergugat melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (1),ayat (2),dan ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan untuk selanjutnya di sebut (POJK No.35/2018),pada pokoknya mengatur “Perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain (debt collektor) untuk melakukan fungsi penagihan,akan tetapi pihak lain tersebut harus berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang berwenang dan memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiyaan Indonesia (APPI);
13. Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh penggugat terungkap fakta bahwa tergugat menggunakan jasa pihak ketiga (debt collektor) untuk melakukan penarikan objek kendaraan penggugat tanpa dapat menunjukan surat kuasa dan/atau surat tugas yang menjadi dasar melakukan tindakan penarikan kendaraan mewakili Tergugat; hal mana berdasarkan keterangan saksi Cahyo Raharjo yang menerangkan pada pokoknya “pada saat Penggugat bersama-sama dengan saksi melakukan tugas peliputan di Madrasah Aliyah Negri 2 Kota Cirebon yang beralamat di Jl.Pelandakan No.1 Karyamulya,Kec .Kesambi,Kota Cirebon.Saksi mengetahui didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku dari pihak Tergugat bermaksud untuk menarik objek kendaraan Penggugat;(Vide Bukti P-4);
14. Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Penggugat terungkap fakta,bahwa Tergugat menggunakan jasa pihak ketiga (debt collektor) menggunakan cara-cara intimidasi dan ancaman kepada Penggugat.Hal mana berdasarkan keterangan saksi Cahyo Raharjo dan saksi Ahmad Dzuizzin yang pada pokoknya menerangkan pada saat berada di kantor Tergugat,”adanya proses intimidasi dan ancaman kekerasan kepada Penggugat dengan menggunakan kalimat-kalimat intimidatif”hei Jupri!! Kirik!! Bangsat!!,lebih baik kamu serahkan saja kunci mobil beserta mobilnya,jangan sampai meja warung ini saya balik dan saya gerakin semua teman-teman saya untuk mengroyok dan membacok-bacok kamu!!” pada saat di kantor Tergugat (Vide Bukti P-5 dan P-6).Hal ini juga di perkuat oleh saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat atas nama Ibu Lin yang pada pokoknya”melihat secara langsung adanya keributan dan saksi memgetahui keributan terjadi akibat penarikan unit mobil”;
15. Bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Penggugat dibawah tekanan untuk menandatangani dokumen-dokumen Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK) hal mana berdasarkan keterangan saksi Cahyo Raharjo dan saksi Ahmad Dzuizin yang menerangkan pada pokoknya “setelah mendapatkan intimidasi dan ancaman kekerasan,Penggugat diminta untuk menandatangani BAPK”;(Vide Bukti P-7)
16. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dari bukti P-7 yang diajukan oleh Penggugat disandingkan dengan Bukti T-7 yang diajukan oleh Tergugat berupa dokumen Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK),terungkap fakta Tergugat menggunakan jasa pihak ketiga (debt collektor) yaitu terdapat tandatangan kolektor dalam dokumen BAPK.Akan tetapi Tergugat tidak mampu menunjukan dokumen bukti adanya surat kuasa atau perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga (debt coektor);
17. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dari bukti P-7 yang diajukan oleh Penggugat disandingkan dengan Bukti T-7 yang diajukan oleh Tergugat berupa dokumen BAPK,Tergugat terindikasi menggunakan dokumen yang seolah-olah merupakan dokumen otentik.Faktanya jika disandingkan Bukti T-7 yang diajukan oleh Tergugat terdapat perbedaan tanda tangan milik Penggugat dalam dokumen tersebut.Selain itu,subtansi dan keterangan-keterangan dalam BAPK (Vide Bukti T-7) yang diajukan oleh Tergugat sangat nampak adanya perekayasaan baik itu tanda tangan penggugat beserta tandatangan lainya;tanggal ditandatangani dokumen tersebut serta keterangan lainya yang sangat berbeda dengan dokumen Bukti P-7 yang diajukan Penggugat.Berdasarkan saksi Cahyo Raharjo maupun saksi Ahmad Dzuizzin,Penggugat menandatangani BAPK rangkap 2(dua),yang satu diberikan Penggugat dan yang satu dipegang oleh Tergugat;

Berdasarkan segala alasan yang dikemukakan di atas,Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negri Sumber yang berwenang untuk memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

MEMUTUSKAN

DALAM EKSEPSI
-Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan/memgembalikan kendaraan 1 (satu) unit mobil merk/type Daihatsu Xenia Tahun 2019,No.Pol. E 1189 DA,warna putih,No Rangka:MHKV5EA2JKK047892; No Mesin:1NRF478593, berikut dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat lainya yang menjadi kelengkapan kendaraan tersebut kepada Penggugat;
4. Menghukum Terggugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp.118.500.000,- (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari,apabila Tergugat lalai atau terlambat memenuhi putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

DALAM REKONVENSI
1. Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;

Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Tutup Slamet Santoso,S.H dalam menyampaikan kesimpulanya melalui e-Court resmi Pengadilan Negri Sumber Kelas 1 B (Rabu,23 Maret 2022)

Melalui e-Court resmi Pengadilan Negri Sumber Kelas 1 B (Rabu,6 April 2022) menyampaikan Amar Putusan kepada masing-masing pihak adalah sebagai berikut:

MENGADILI:

DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI

1. Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerhkan/mengembalikan kendaraan 1 (satu) unit mobil merk/type Daihatsu Xenia Tahun 2019,No.Pol.E 1189 DA,warna putih,No.Rangka:MHKV5EA2JKK047892;No.Mesin:1NRF478593,berikut dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat-Surat Lainya yang menjadi kelengkapan kendaraan tersebut kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Selebihnya;

DALAM REKONVENSI
DALAM POKOK PERKARA

1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520.000.00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah)

Ditempat terpisah dari berbagai media pun banyak mengucapkan ucapan “Selamat ya bang Jupri atas kemenanganya”,bahkan dalam perbincanganya sempat menyampaikan”Jika seandainya pada waktu itu apa yang menjadi tuntutanya bang Jupri sampai di kabulkan minimal sebagian,termasuk kerugian materil dan immaterilnya itu gimana?”,yang dulu pernah saya katakan,jika apa yang menjadi tuntutan saya itu sampai dikabulkan,maka hasilnya akan saya salurkan kepada orang yang berhak,seperti anak yatim,orang jompo,musollah dll,namun nasib berkata lain,dari hasil kajian sementara saya dengan penasehat hukum,bahwa dari 7 item yang saya ajukan itu yang di kabulkan hanya poin 1,2,3 dan 7,itupun kita belum tau isi pertimbangan hukumnya seperti apa?,namun apapun hasil putusanya baik atas nama pribadi maupun atas nama lembaga,kami tetap mengapresiasi putusan tersebut yang mana telah di umumkan melalui e-Court resmi Pengadilan Negri Sumber kelas 1 B.Sebelumnya kami ucapkan banyak terimakasih kepada ketua majelis hakim dan dua Hakim anggota serta bapak panitra yang saya mulyakan karena sudah menyidangkan serta memberikan putusan yang adil”pungkasnya

Lanjut masih kata Jupri kepada para awak media, bahwa buat saya selaku Penggugat itu sudah cukup dengan adanya si Tergugat sudah terbukti telah melakukan PMH sebagai mana yang telah disebutkan dalam amar putusan perkara perdata Nomor : 53/Pdt.G/2021/PN Sbr,lantas jika putusan yang di anggap sama bang Jupri masih kurang maksimal sesuai apa yang di harapkan bang Jupri itu gimana,apakah bang Jupri akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dengan mengajukan banding atau bagaimana?,untuk sementara ini mungkin posisi saya masih jadi penyeimbang dulu ya,terkecuali kalau pihak lawan naik ke banding,mungkin sayapun sama akan naik banding juga guna untuk menuntut apa yang belum dikabulkan oleh pihak PN Sumber,itupun tidak menghentikan proses pidananya ya,pada intinya masing-masing pihak di kasih kesempatan oleh pihak PN Sumber sampai dengan tanggal 26 April 2022 untuk melakukan upaya hukum atau tidaknya.Paparnya

Dalam mengakhiri perbincanganya para awak mediapun sedikit menambahkan,jadi langkah kedepan yang akan diambil sama bang Jupri dan tim khusus serta penasehat hukumnya itu apa?,oh tentu banyak,bukan hanya terkait PMHnya saja,akan tetapi sayapun dengan di temani tim khusus serta penasehat hukum jelas akan menelisik jauh lebih dalam serta melaporkan pihak PT TAF Services Cabang Cirebon terkait dugaan tindak pidana pemalsuan baik terkait BAPK maupun terkait bukti terima SP3 yang mana nama serta tanda tangan saya dan istri diduga telah dipalsuhkan oleh pihak PT TAF Services Cabang Cirebon,pungkasnya

Inikan jelas dengan adanya Tergugat sudah terbukti telah melakukan PMH,harapan bang Jupri kepada masyarakat,khususnya masyarakat debitur itu apa?,harapan saya khususnya kepada debitur yang ada di Negri ini,jika mendapat perlakuan yang tidak baik dari oknum debt collektor,maka gak usah takut,gugat dan pidanakan meskipun pasti akan banyak tantangan yang bakal dihadapi,insya Allah dengan Amar Putusan yang sudah di berikan oleh PN Sumber,mungkin kedepanya akan di jadikan acuan/Yurisprudensi,khususnya para debitur yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari oknum debt collektor,karena oknum debt collektor gak mungkin bertindak,tanpa ada perintah dari pimpinannya”, pungkasnya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *