Nasional

Berantas Narkoba Di Wilayah Simalungun Polres Simalungun Tangkap Pengguna Sabu Di Marihat Tempel

 

 

SIMALUNGUN MediaAbpedsi.com

 

Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, dalam memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, Kali ini personel polres simalungun berhasil menangkap pengguna sabu di sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Pada hari Selasa 26 Juli 2022, Sekira Pkl.19.00 WIB.

 

AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., membenarkan informasi keberhasilan tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis.(28/7/2022)

 

“Benar bahwa kita berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun”. Kata Adi.

 

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat bahwasanya di sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin opeh Kanit I IPTU Dian Putra, S.Sos, MH, berangkat ke lokasi dan sesampainya dilokasi, Tim melakukan penyelidikan, pada sekitar pukul 19.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial FT sedang berada didalam kamarnya.

 

Dengan disaksikan oleh GAMOT setempat, Tim melakukan penggeledahan kamar FT dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu2 (Bong) yang terangkai dengan kaca pirex dengan berisi diduga sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, 1 (satu) Kaca Pirex kosong, 1 (satu) Bal Plastik Klip kosong, 1 (satu) Pipet plastik runcing didalam lemari.

 

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap FT, ianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Huta 3, Nagori Sahkuda Bayu, Kec. Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

 

“Saat ini FT bersama dengan Barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya”. tandas Adi.(Sahat)

 

*#Humas_Polres_Simalungun*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *