Puluhan Warga Desak Dugaan Korupsi Dana Desa Sibuea Kecamatan Laguboti Segera Dituntaskan
Toba MediaAbpedsi.com
Merasa penanganan laporan masyarakat atas dugaan adanya tindak pidana korupsi Dana Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti tahun anggaran 2020 sangat lamban, puluhan warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige serta Kantor Inspektorat Kabupaten Toba pada Jum’at (29/07/2022).
Puluhan masyarakat asal Desa Sibuea yang mengatasnamakan Koalisi Desa Anti Korupsi (Koalisi Desak) itu bahkan tampak juga melakukan orasi ke Gedung Bupati Toba dengan menyampaikan beberapa tuntutan.
Dalam orasi yang disampaikan Koordinator Lapangan, Parlinggoman Siagian didampingi rekannya Harris L menyebut bahwa Pihak Inspektorat dan Kejari Balige harus secepatnya menyelesaikan laporan dugaan Tipikor Desa Sibuea tersebut.
“Kami minta kasus ini segera dituntaskan supaya opini masyarakat tetap baik terhadap Aparat Penegak Hukum. Kami minta jangan ada APH yang bermain dengan para pelaku Tipikor,” teriaknya menggunakan pengeras suara di depan kantor Inspektorat.
Menanggapi itu, Kepala Inspektorat, Wallen Hutahaean menyebut bahwa pihaknya telah melakukan audit atas penggunaan Dana Desa Sibuea Tahun Anggaran 2020 dimana hasil audit tersebut telah disampaikan ke Aparat Penegak Hukum.
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa saat ini, sesuai aturan bahwa apapun hasil pemeriksaan audit atas penggunaan Dana Desa Sibuea tersebut tidak bisa dipublikasikan. “Silakan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan saja,” sebutnya singkat.
Usai mendesak inspektorat, massa lalu melakukan aksi long march ke Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige yang disambut langsung para Jaksa dan para Pejabat Kejari Balige.
Usai mendengar tuntutan Koalisi Desak, Richard Sembiring, Kasi Pidsus Kejari Balige menyebut bahwa inspektorat telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sejak satu bulan yang lalu.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat itu telah kami terima pada Selasa (26/07/2022), selanjutnya pada Rabu (27/07/2022) kami telah melakukan Ekspos (Gelar Perkara).
Usai gelar perkara itu, dan sesuai petunjuk atasan maka status kasus dugaan Tipikor Dana Desa Sibuea tahun 2020 itu kini sudah sampai ditingkat penyidikan.
Jadi saat ini, sesuai dengan SOP, kami masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti bukti lain guna penetapan tersangka. Dalam waktu secepatnya, kami akan berusaha menuntaskan Penyidikan ini,” sebut Richard panjang lebar.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan wartawan, Richard mengaku bahwa dalam kasus ini benar sudah ada perbuatan melawan hukum yang berindikasi kuat dengan adanya tindakan yang merugikan keuangan negara.
“Terkait berapa besarnya kerugian itu, kami belum bisa menyebutnya sebab hal itu bisa menganggu jalannya pemeriksaan yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Sedangkan terkait kepala desa yang belum diperiksa sampai sekarang, Richard hanya mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terkait.
“Semua akan kita periksa, ini hanya merupakan teknik pemeriksaan, saja” sebutnya mengakhiri.
(Raju)