Nasional

SK Budiardjo Menyerahkan Surat Permintaan Perlindungan Hukum Kepada Kemenkopolhukam

Jakarta, Mediaabpedsi.com – Perintah Presiden Jokowi agar aparat penegak hukum memberantas mafia tanah beserta bekingnya seperti dikebiri alias dicuekin. Pasalnya, hingga kini belum terlihat beking mafia tanah kelas kakap tanah yang ditangkap. Namun yang terjadi justru banyak korban perampasan tanah yang dikriminalisasi oleh pihak yang dilaporkan.

Pernyataan tersebut diungkap Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo, usai menyerahkan surat permintaan perlindungan hukum kepada Kemenkopolhukam, di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Budi menjelaskan, FKMTI bersama pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis lalu telah bertemu langsung dengan Menkopolhukam Mahfud MD untuk membahas perintah presiden soal pemberantasan mafia tanah beserta bekingnya yang belum juga membuahkan hasil. Padahal, perintah presiden tersebut sudah dinyatakan setahun lalu dan dan FKMTI sudah melaporkan bukti-bukti perampasan tanah rakyat yang melibatkan perusahaan besar ke berbagai lembaga negara terkait.

Budi menjelaskan, para Korban perampasan tanah berharap aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian RI menjalankan perintah presiden. Yaitu, segera menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa terlapor bukan sebaliknya, melakukan kriminalisasi terhadap korban.

“Dalam pertemuan minggu lalu, Pak Mahfud sangat mendukung pemberantasan mafia tanah beserta bekingnya. Saya juga sampaikan, pemberantasan mafia tanah belum menyasar mafia kelas kakap. Bahkan laporan perampasan Tanah saya (budi) di Cengkareng, belum ditindaklanjuti meski bukti tindak pidananya sudah nyata. Kasus perampasan tanah saya (budi) terjadi tahun  2010. Saya (budi) dipukul oleh preman suruhan, lima kontainer saya digondol. Saya (budi) sudah laporkan tahun 2010 kep polres Jakbar. Berkas laporan pemukulan hilang. Di Polda Metro, laporan saya (budi) juga mandeg/berheti. Tahun 2017, Wasidik Mabes Polri telah menyatakan ada pelanggaran kode etik penyidik karena berkas perkara saya hilang. Tahun 2021 , Laporan saya justru di SP3. Anehnya, tahun 2022 ini saya justru dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya. Ini bukti nyata Pak Jokowi, Pak Mahfud ada beking mafia tanah kelas kakap di kepolisian. Korban seperti saya (budi) yang kriminalisasi oleh terlapor,” ungkapnya.

Budi menambahkan, integritas Mahfud MD selaku Menkopolhukam tidak bisa dibeli. Sebab, Mahfud sendiri juga sudah mengungkapkan ada praktek industri hukum. Karena itu Budi yakin, Mahfud dan jajaran kementerian/lembaga negara dibawah koordinasinya dapat menjalankan perintah presiden untuk berantas mafia tanah kelas kakap.

“Saya yakin, Pak Mahfud tak bisa dibeli oleh mafia Tanah kelas kakap beserta bekingnya. Pak Mahfud tahu hukum dunia dan hukum akhirat jika melindungi kepentingan mafia perampas tanah rakyat,” tandasnya.

Perintah Presiden Jokowi agar pihak kepolisian tegas menindak mafia tanah beserta bekingnya dinyatakan Jokowi pada bulan September 2021 laku.

“Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” tegas Jokowi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *