Cegah Pungli dan Suap Polres Toba Berikan Edukasi
Toba MediaAbpedsi.com
AKBP. Taufig Hidayat Thayeb, SH, SIK, selaku Kapolres Toba, melalui Sat Binmas Polres Toba yang dipimpin Kasat Binmas AKP. S. Sinaga berikan edukasi cegah pungli dan suap, melalui program Cyber Pungli, ke Desa Sigumpar, Kecamatan Sigumpar.
Melalui kegiatan Program Cyber Pungli mengingatkan para aparatur pemerintah Desa hingga aparatur tingkat Kabupaten tentang larangan pungutan liar (pungli) dan suap. Hal tersebut disampaikan melalui kegiatan tugas DDS, pada hari Rabu (21/09/2022) di dusun 3, desa Sigumpar, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba.
Menurut Kasat Binmas, kegiatan Program Cyber Pungli dilaksanakan secara Door To Door System (DDS) dengan mengunjungi langsung mulai tingkat Dusun, Desa, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten.
Diharapkan melalui program ini, para aparatur mulai tingkat Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten mampu menguasai cara menolak segala bentuk suap dan pungli, baik itu secara pemberian hadiah (gratifikasi) oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Kasat Binmas AKP. S. Sinaga menegaskan bahwa perbuatan pungli dan suap termasuk perbuatan pidana. Pemberi dan penerima suap tersebut dapat terjerat pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980, dengan pidana 3 hingga 5 tahun penjara, denda 15 juta.
“Dengan telah dilaksanakan edukasi ini, kiranya pelanggaran hukum terkait suap dan pungli dapat dicegah,” ucap Kasat Binmas.
Usai memberikan edukasi, pihak Polres Toba melalui Sat Binmas Polres Toba bersama masyarakat memasang spanduk himbauan stop pungli.
(Raju)
(Humas polres Toba)