Nasional

Di Duga Oknum Kabid Dis Dukcapil OKU Selatan Arogan Dan Mempersulit Pelayanan

 

Muaradua OKU Selatan MA

 

 

Pelayanan Dis Duk Capil Oku Selatan sangat buruk sangat jauh dari harapan pemerintah pusat khusus Kementrian Dalam Negeri yang di sampai kan oleh Prof,.Zudan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk yang ingin sekali layanan Adminduk kita lebih baik lebih cepat dan transparan meminta kepada masyarakat untuk dapat melapor kan kepada layanan pengaduan masyarakat DukCapil layanan Call Center Ditjen DukCapil Kemendagri Dengan nomor 1500537 apa bila ada calo ada pungli atau ada petugas melambat lambat kan pelayanan Lapor kan ke layani ini sumber Vidio Prof,.Zudan yang beredar dan minta di Viral kan Senin 16-01-2023

 

Dis Dukcapil OKU Selatan kami dapati petugas yang terkesan melambat lambat kan dengan alasan untuk pindah kartu keluarga dari daerah lain ke kabupaten Oku Selatan ini harus membawa surat pengantar dari tempat asal padahal di Disduk Capil itu sudah ada cara untuk melayani masyarakat pindah tidak harus pulang ke daerah asal nya cukup bawa KK dan KTP itu bisa di bantu pindah secara online

 

namun tidak di Dinas Dukcapil OKU Selatan ini ada Oknum pegawai yang melayani masyarakat untuk mengurus Adminduk di Dinas Dukcapil yang mengaku sebagai Kabid Pelayanan berlaku arogan marah marah sampai menggebrak meja melepar.kertas saat wartawan ini ingin mengkonfirmasi apa kah benar kalau mau pindah harus membawa surat pengantar dari daerah asal dan apa kah benar kalau tidak ada surat pengantar dari daerah asal nya untuk mengurus pindah ini tidak bisa di layani

 

oknum pegawai Dis Dukcapil OKU Selatan yang mengaku Kabid Pelayanan ini marah marah saat kami mendampingi masyarakat untuk melakukan pengurusan pindah penduduk dari luar daerah dengan mengatakan tidak bisa di layani kalau tidak ada surat pengantar dari daerah asal kamu pulang dulu ke OKU Timur ambil dulu surat pengantar baru bisa di urus di sini itu menurut Oknum Kabid tersebut

 

 

terus kami meminta nomor kepala dinas guna kami akan meminta penjelasan terkait aturan pengurusan adminduk di Dis Dukcapil OKU Selatan ini si oknum pegawai tersebut tambah meninggi kan nada bicara nya sehingga mengundang perhatian dari pegawai lain untuk datang dan ada juga yang sempat mempertanyakan siapa kami dari Media apa LSM mana dan sedikit mengancam kami akan melaporkan kami ke bagian Hukum ortala kami sampai kan bahwa dari awal kami sudah perkenalkan diri kami propesi kami kami dari Media Abpedsi.com kalau LSM kami dari LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan sila kan untuk di cek keberadaan kami di OKU Selatan ini

 

kami secara hukum LSM kami terdaptar di Ke Menkum HAM dan LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan sudah hadir di OKU Selatan ini alhamdulillah sudah berjalan tiga tahun LSM BARAK NKRI DPD OKU ini terdaptar di Ba Kesbangpol OKU Selatan dan tembusan sudah di sampai kan berbagai pihak Bupati OKU Selatan , DPRD OKU Selatan , Polres OKU Selatan , Kejari OKU Selatan jadi kami menjalan kan tugas sudah sesuai hukum

 

Media yang meliput juga sudah men daptar kan keberadaan nya di Dinas Kominfo OKU Selatan sudah lebih kurang tiga tahun kami mendaptar kan Media Abpedsi.Com untuk Biro OKU Selatan propinsi sumatera selatan ini wartawan kami di bekali dengan Surat Tugas dan Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dan wajib untuk menunjukkan KTA setiap akan mengadakan kan wawancara

 

kami sudah menjalan kan tugas sesuai kode etik jurnalistik ( KEJ ) dan sesuai UU 40 Tahun 1999 tentang pers untuk yang meng halang halangi tugas wartawan kami kuat dugaan Oknum pegawai tersebut atau oknum Kabid di Dinas Dukcapil OKU Selatan tersebut telah melanggar UU 40 Tahun 1999 tentang pers di duga telah menghalang halangi tugas jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan

 

ini bunyi UU Nomor 40 Tahun’ 1999 rentang Pers

 

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

 

Sedangkan Pasal 4 berbunti:

 

(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

 

untuk kejadian ini kami akan bawa ke LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan untuk di telaah dan di kaji di bedah bersama divisi hukum dan advokasi kami apakah perbuatan ini sudah ada unsur pembuatan melawan hukum atau tidak apa bila di duga kuat ada unsur PMH nya secara kelembagaan akan kami buat kan laporan secara resmi baik ke penegak hukum maupun ke pihak pemerintah itu sendiri untuk dilaporkan kepada Bupati OKU Selatan Cq Inspektorat OKU Selatan selaku Aparatur Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) untuk melakukan tindakan ke dalam bila di temukan tindakan pelanggaran baik hukum maupun etik

 

kami tidak puas dengan kelakuan Oknum Kabid di Dinas Dukcapil OKU Selatan tersebut ini preseden buruk bagi pelayanan umum yang seharusnya kita ini sudah menuju ke pelayanan prima kami hanya membantu masyarakat yang tidak paham kami tidak mencari keuntungan dari kami mendapingi masyarakat tersebut ini murni tugas sosial untuk membantu masyarakat ujar Azham Efendi Wartawan Abpedsi.Com Biro OKU Selatan dan Edi Suparman Anggota LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan saat menceritakan kepada kami

 

semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bagi dis Dukcapil OKU Selatan umum nya khusus nya oknum pegawai yang mengaku Kabid Pelayanan di Dis Dukcapil tersebut ujar Azham Efendi dalam menutup pembicaraan nya

 

( Misyadin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *