KriminalLampungLampung TimurNasional

Pelaku Curanmor Di Warnai Kejar-Kejaran Berhasil Di Amankan Polsek Labuhan Ratu Di Bantu Warga

 

LAMPUNG TIMUR, (MA)– Seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor sempat melarikan diri di Kabupaten Lampung Timur akhirnya digagalkan oleh kesigapan Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, bersama warga masyarakat.

Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardiansyah, menjelaskan bahwa inisial pelaku Curanmor tersebut adalah AL (25) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.

Peristiwa diduga berawal saat pelaku, nekat mencuri Sepeda Motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2437 NBS, dipekarangan rumah AH (44), diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, pada Sabtu (28/1/23) sekira pukul 17.00 Wib.

“Pelaku merusak Kontak Sepeda Motor, menggunakan Kunci Letter T, kemudian membawanya kabur,” terangnya.

Korban yang sempat mendengar suara sepeda motornya dihidupkan oleh orang yang tidak dikenalnya, segera berupaya melakukan pengejaran bersama warga, dan Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu.

“Korban juga meminta bantuan kerabatnya, di wilayah Kecamatan Mataram Baru, untuk berupaya melakukan penghadangan, jika mengetahui sepeda motornya melintas,” jelasnya.

Upaya keras tersebut membuahkan hasil, karena pelaku terdeteksi melintas dikawasan Way Curup, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Sementara, pelaku yang mengetahui dihadang oleh Petugas Kepolisian Polsek Mataram Baru dan warga, sempat berusaha melarikan diri ke areal perkebunan warga, serta meninggalkan sepeda motor hasil curiannya.

Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, akhirnya pelaku curanmor tersebut, berhasil diringkus oleh Pihak Kepolisian dan warga masyarakat, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum di Mapolsek Labuhan Ratu.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan Sepeda Motor Honda Beat BE 2437 NBS, Kunci Letter T, Senjata Tajam, dan Dokumen Kendaraan Bermotor, sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.

(HMS/BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *