KriminalLampungLampung TimurNasional

Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Di Lamtim Kecewa Pelaku Tidak Ditahan, Kuasa Hukum : Harusnya Korban Dapat Perhatian Khusus Karena Masih Dibawah Umur

LAMPUNG TIMUR, (MA)– PNR gadis di bawah umur (16) korban kekerasan fisik dan psikis warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, merasa kecewa pasalnya para pelaku tidak ditahan.

Hal itu di ungkapkan oleh kuasa hukum korban Panca Kesuma, bahwa pasal yang dijatuhkan kepada polisi hanya, Pasal 80: (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

“Artinya dengan pasal yang disangkakan tersebut pelaku tidak ditahan, seharusnya ada pasal yang lebih kuat lagi untuk bisa menahan pelaku jika dilihat dari kronologis peristiwanya”kata Panca Kesuma, Senin (3/4/23).

Lanjut Panca, bahwa perkara yang menimpa klien nya cukup menarik dan seharusnya mendapat perhatian yang khusus dari pihak Polres Lampung Timur, karena korban masih berstatus anak (dibawah umur).

Dari keterangan beberapa saksi serta saat pra rekontruksi memang sepertinya ada indikasi terdapat kekerasan baik secara fisik maupun psikis tahap korban yang masih usia 16 tahun.

Sehingga kata dia, mengacu terhadap fakta tersebut, sepertinya terdapat kekerasan yang dilakukan secara bersama yang dilakukan oleh dua orang terhadap korban.

“Seharusnya tidak hanya pelanggaran terhadap UU perlindungan anak, namun juga bisa dikenakan pasal 170 KUHP, terhadap para pelaku, dan pelaku bisa ditahan”kata Panca Kesuma.

Sementara itu, korban inisial PNR saat dikonfirmasi menceritakan, bahwa dirinya di aniaya oleh tiga orang dua perempuan dan satu laki laki, peristiwa itu terjadi di kediaman rumah kakaknya, di Desa Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru.

Dari tiga terduga tersebut dalam laporan korban tercatat dengan inisial, M (perempuan), N (perempuan) dan Mi (laki laki), peristiwa terjadi tepatnya  pada 25 Agustus 2022 lalu.

Kata korban mereka memukul dan mencakar, sementara Mi memegang tubuh korban dan N berteriak teriak memaki korban, waktu kejadian kata korban ada saksinya.

“Ketiga orang itu datang kerumah kakak saya, intinya mau marah marah, tapi persoalan pastinya saya kurang faham, yang jelas saya menjadi korban”kata PNR (korban).

Dikutip dari sudutlampungm.com saat dimintai keterangan pihak penyidik Jefri Anggara mengatakan, pelaku tidak ditahan karena tidak memenuhi unsur, pelaku hanya dikenakan pasal Pasal 80: (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.

“Memang tidak kami tahan karena pasal yang disangkakan pasal 80 (1), dan proses masih dalam Lidik”kata Jefri.

(Red/BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *