Nasional

 

 

 

Cirebon (MA) -,Dalam mensukseskan Program Pemerintah yang menyangkut Kesehatan untuk warga yang miskin, semestinya Perangkat Desa maupun RW setempat wajib membantu untuk Warganya yang tak berdaya itu.

 

Musibah yang menimpa Eman Eban Sugriaman Warga Blok Pulo Mas RT.02 /RW.02 Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon terkena Stroke akibat jatuh, kini keadaannya tidak berdaya sama sekali. Untuk pergi berobat ke Rumah Sakit saja ia ditandu oleh beberapa Warga di sekitarnya, sembari terbaring di atas kasur ketika ingin dibawa ke Rumah Sakit Gunungjati pada malam hari (25/9/23).

 

Atas bantuan Direktur RSU Gunungjati Cirebon Warga tersebut dapat diterima dengan baik oleh pihak Rumah Sakit meskipun di malam hari, akan tetapi sangat disesalkan Perangkat Desa Kedawung dan Kokom selaku Ketua RW 02 yang mana Eman bertempat tinggal di Wilayahnya, sesuai KTP dan KK yang dimiliki Eman itu sendiri telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan mempersulit bahkan melakukan persekusi secara lisan terhadap kakak Iparnya.

 

“Warga ini tidak melaporkan ke kami selaku RW kalau ia dalam keadaan sakit bahkan membikin KTP pun tidak melaluinya, ia membikin langsung ke Desa.” tegas Kokom dengan rasa kesal di ruangan pelayanan Kantor Desa Kedawung. (26/9/23).

 

Tindakan yang dilakukan oleh Kokom selaku Ketua RW 02 merupakan tindakan yang tidak manusiawi terhadap Eman yang sedang terkapar di Rumah Sakit, semestinya ia memberikan rasa empati nya terhadap Eman selaku warga Negara yang membutuhkan pelayanan dari aparat Desa setempat.

Dengan hal itu maka pihak media mengadukan kepada Kadis DPMD agar kejadian yang menimpa Eman secepatnya ditindaklanjuti jangan sampai terulang kembali terhadap warga yang membutuhkan pelayanan dari pemangku jabatan para perangkat Desa.

 

Dengan didirikannya

Puskesos agar masyarakat miskin dan rentan miskin di Desa terkait untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan dan swasta/CSR.

 

Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin di Desa/Kelurahan terkait untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulanag kemiskinan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, pemerintah Desa/Kelurahan dan Swasta/CSR. Dimana pemerintah Desa/Kelurahan diharapkan menyediakan kontribusi aturan dan anggaran untuk pelaksanaan puskesos.

 

Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) juga merupakan program yang dibentuk oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan untuk penyelarasan data masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan Pemerintah atau menyandang masalah kesejahteraan sosial. Puskesos membantu Pemerintah menargetkan sasaran masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan sosial. Puskesos sendiri berada dibawah pengawasan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). Puskesos membantu menampung keluhan-keluhan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial atau masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial.

 

Terdapat 28 indikator PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. PMKS tersebut terdiri dari Balita terlantar, Anak terlantar, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak jalanan, Anak dengan kedisabilitasan, Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, Anak yang memerlukan perlindungan khusus, Lanjut usia terlantar, Penyandang disabilitas, Tuna susila, Gelandangan, Pengemis, Pemulung, Kelompok minoritas, Bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, Orang degan HIV AIDS, Korban penyalahguaan napza, Korban trafficking, Korban tindak kekerasan, Pekerja migran bermasalah sosial, Korban bencana alam, Korban bencana sosial, Perempuan rawan sosial ekonomi, Fakir miskin, Keluarga bermasalah sisal psikologis, Komunitas adat terpencil, Keluarga rentan serta Korban pasung.

 

Puskesos sendiri dibentuk untuk merealisasikan program Kementerian Sosial menjalankan SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu) SLRT mampu menghubungkan keluhan masyarakat terkait masalah sosial dengan Pemerintah pusat agar mengetahui masalah yang dihadapi masyarakat serta dapat memberikan bantuan yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.

 

1. Kelompok Sasaran

 

Kelompok sasaran Puskesos, adalah :

 

Warga miskin dan rentan mskin yang terdapat atau tidak terdapat dalam basis data terpadu yang dihasilkan melalui PBDT 2015 atau yang ada dalam basis data siskadasatu yang tinggal di Desa/Kelurahan setempat

Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ada di Desa/Kelurahan setempat

Warga Desa/Kelurahan setempat lainnya yang memerlukan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan

 

2. Tugas dan Tanggung Jawab Puskesos

 

Puskesos bertanggung jawab atas pelaksanaaan SLRT di Desa/Kelurahan dengan tugas-tugas sebagai berikut :

 

1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk kegiatan Puskesos melalui Alokasi Dana Desa atau Dana Desa

 

2. Mendukung dan memfasilitasi pemuktahiran data penerima manfaat di tingkat Desa/Kelurahan

 

3. Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat Kabupaten/Kota

 

4. Melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin sesuai kapasitas Desa/Kelurahan

 

5. Melakukan rujukan keluhan penduduk miskin dan rentan miskin kepada pengelola program/layanan sosial di Desa/Kelurahan atau di Kabupaten/Kota melalui SLRT.(inka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *