Nasional

Dua Pelaku Penyalagunaan Narkoba Jenis Exstacy Berhasil di Amankan Polres Taput, 1 Diantaranya Wanita.

 

Tapanuli Utara (Abpedsi.Com)

Satuan teserse narkotika polres Taput Tapanuli Utara ( Taput ) , berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis pil Extacy.

 

Kedua tersangka yakni Cindy Samosir ( 25 ) warga Jl.Lumban Sisoding, Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan

Roy Karno Purba ( 35 ) Jl.D.I Panjaitan Aek Ristop, Kecamatan Tarutung Taput.

 

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut.

 

Kedua pelaku berhasil di amankan dari salah satu cafe Jl. Raja Saul Lumbantobing, Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, Taput, Kamis,(11/1/2024) sekira pukul 16.00 wib.

 

Penangkan keduanya berhasil dilakukan atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Informasi tersebut di kembangkan lalu dilakukan pengintaian.

 

Hasil pengintai tim opsnal narkoba, informasi tersebut dinyatakan akurat lalu keduanya pun di amankan.

 

Setelah diamankan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan lah barang bukti narkoba sebanyak 5 butir pil extacy dari tangan RKP hendak memberikanya ke CS.

 

Kemudian di lakukan lagi penggeledahan dan dari kantong celana RKP masih ada 8 butir lagi di temukan petugas kita.

 

Selanjutnya keduanya pun di boyong ke ruang narkoba polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, keduanya pun mengakui kalau mereka mau bertransaksi jual beri pil extacy tersebut.

 

CS sengaja memesan RKP untuk datang ke lokasi penangkapan karena ada seseorang temanya hendak membeli Extacy.

 

RKP mengakui semua yang dilakukannya . Pil extacy tersebut di belinya dari kecamatan Balige kabupaten Toba untuk di bisniskan di wilayah Taput.

 

RKP memang selama ini sudah menjadi target penangkapan oleh petugas kepolisian karena beberapa informasi yang di dapat, RKP sudah merupakan sindikat penjual narkotika.

 

BB yang berhasil di amankan dari keduanya 13 ( Tiga belas ) butir narkotika jenis Pil Extacy di bungkus plastik putih dengan berat brutto 5,13 gr, 1 (satu) unit handphone Vivo warna gold dan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya.

 

Saat ini keduanya pun masih pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.” Terang Santoso..

 

Sumber(Humas polres)

Pewarta(maruli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *