Sumatra Utara

Perantau Di Pulau Nias, Berdamai Di Ruangan Mediasi SPKT Polres Samosir

 

 

Samosir

(MediaAbpedsi.Com)

 

 

SPKT Polres Samosir Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga dan telah disepakati Damai untuk Suami Istri SM dan JM (SM selaku Suami dan JM selaku istri)

 

Pada hari Kamis, 01 Februari 2024, sekitar pukul 21.30 Wib, sebuah permasalahan rumah tangga melibatkan pasangan suami istri SM dan JM terjadi di Cafe RA Jl Ronggurnihuta Desa Pardomuan I Kec.Pangururan, sekanjutnya SM meminta penanganan dari SPKT Polres Samosir. SM mengajukan permintaan bantuan untuk membawa JM dari Cafe RA di Jl. Ronggurnihuta Desa Pardomuan I Kec. Pangururan Kab. Samosir.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Piket SPKT dan Piket Fungsi Polres Samosir yang dipimpin oleh Bripka Hermanto Pardede melakukan penjemputan terhadap JM. Di Ruang Mediasi SPKT Polres Samosir, SM menceritakan bahwa JM telah meninggalkan rumah dari Pulau Nias selama kurang lebih 1 bulan membawa anak mereka. Setelah SM melakukan pencarian, diketahui bahwa JM dan anaknya berada di Pangururan dan JM bekerja di Cafe RA.

 

Pukul 22.30 Wib, SPKT dan Piket Fungsi Polres Samosir berhasil menjemput JM dari Cafe RA dan membawanya ke ruang SPKT Polres Samosir. Di ruang mediasi spkt polres samosir, SM dan JM dipertemukan. JM mengakui bahwa sudah sebulan bekerja di Cafe RA di Desa Pardomuan I.

 

Setelah mempertimbangkan status suami istri dan memiliki satu anak, SPKT Polres Samosir melakukan mediasi dan memberikan keputusan kepada keduanya. Hasil mediasi menyepakati penyelesaian permasalahan rumah tangga antara SM dan JM akan dilaksanakan keesokan hari (jumat 02 Februari 2024), melibatkan keluarga dari kedua belah pihak. Selanjutnya JM setuju dan tidak bekerja sementara di Cafe RA hingga permasalahan rumah tangga selesai.

 

Pukul 00.30 Wib, Jumat, 02 Februari 2024, proses mediasi selesai. JM berangkat menuju kontrakannya untuk bertemu anak mereka, sedangkan SM memilih istirahat di Mako Polres Samosir.

 

Bripka Hermanto Pardede menyatakan, “Permasalahan keluarga antara SM dan JM akan diselesaikan secara kekeluargaan di Kota Medan di rumah keluarga JM, sementara SM adalah masyarakat Kab. Tebing Tinggi.” Pukul 08.00 WIB di hari Jumat 02/02/2024, SM meninggalkan Mako Polres Samosir menuju Medan menggunakan sepeda motor, sedangkan JM bersama anak mereka berangkat menggunakan angkot S dari Pangururan menuju Medan.(Maruli)

 

Sumber(Humas polres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *