Metro

Larangan Keterlibatan RT/RW, Kader Posyandu, dan PKK Dalam Kampanye Pilkada di Kota Metro

 

 

Lampung (MA) – Fenomena dugaan keterlibatan kader Posyandu, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Metro mencuatkan keprihatinan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro menegaskan larangan bagi para kader yang dibentuk untuk kepentingan masyarakat agar tidak disalahgunakan sebagai alat kampanye pasangan calon (Paslon) di Bumi Sai Wawai.

 

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, menekankan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga dan fungsi sosial yang seharusnya menjadi prioritas di Kota ini.

 

“Kita melarang ASN terlibat kampanye pada Pilkada di Kota Metro, mulai dari pegawai pemerintah kota hingga ke kelurahan. Kader Posyandu dan PKK juga tidak boleh dilibatkan dalam kepentingan politik ini,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2024).

 

Badawi mengingatkan bahwa peran kader Posyandu yang seharusnya berfungsi sebagai penyuluh kesehatan ibu dan anak, bukan sebagai penggerak kepentingan politik. Pernyataannya semakin menguat ketika ia menyinggung adanya dugaan pemanfaatan kader PKK dalam kampanye di Kota Metro, menyiratkan bahwa hal ini dapat merusak citra dan tujuan pembentukan wadah tersebut.

 

“Dari istri Walikota, istri Camat, sampai istri lurah, jangan sampai dimanfaatkan untuk memilih-memilih dalam kampanye. Apa lagi sampai menjadi tim sukses,” bebernya.

 

Dalam menghadapi dugaan pelanggaran ini, Badawi menegaskan bahwa bukti keterlibatan oknum-oknum tersebut akan menjadi perhatian. Ia berencana untuk berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro agar tindakan tegas dapat diambil terhadap mereka yang melanggar aturan.

 

“Keterlibatan ketua RT dan RW dalam kampanye juga sangat dilarang. Mereka harus bersikap netral agar tidak terjadi perpecahan di masyarakat,” imbuhnya.

 

Sebagai langkah antisipatif, Badawi mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan keterlibatan ASN, kader Posyandu, atau kader PKK dalam kampanye Pilkada. Harapannya, dengan adanya pengawasan yang ketat, setiap elemen masyarakat dapat kembali fokus pada tugasnya masing-masing, jauh dari hiruk-pikuk politik yang dapat merusak tatanan sosial yang telah dibangun.

 

Dengan penegasan ini, Bawaslu Kota Metro menunjukkan komitmennya untuk menjaga netralitas lembaga publik demi terciptanya Pilkada yang bersih dan berintegritas di Bumi Sai Wawai.

 

Foto : Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan kader sosial dalam kampanye pilkada 2024 di Kota Metro, menjelaskan hal tersebut di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2024).(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *