Jawa TimurNasional

Pemerintah Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Pemulasaraan Bagi Jenazah Yang Terinfeksi COVID-19

 

Probolinggo, MA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono membuka sosialisasi pemulasaraan bagi jenazah terinfeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (08/04/2020).

Kegiatan yang digelar oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Probolinggo bersama Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo ini dihadiri oleh pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo serta diikuti oleh pimpinan ormas Islam di Kabupaten Probolinggo, Camat, Danramil dan Kapolsek se-Kabupaten Probolinggo.

Sekertaris daerah, (Sekda) Soeparwiyono dalam sambutannya menyampaikan di tengah wabah pandemi global virus korona yang telah mengakibatkan angka kematian cukup memprihatinkan, pihaknya tetap berharap agar tidak ada warga Kabupaten Probolinggo yang dinyatakan positif apalagi meninggal karena virus korona.

Namun demikian kata Sekda Soeparwiyono, sosialisasi tersebut adalah untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang mungkin saja terjadi sehingga mengakibatkan kematian akibat terinfeksi atau terduga terinfeksi virus korona.

“Sosialisasi ini penting dilakukan mengingat penularan virus ini sangat cepat dan sulit terdeteksi, sehingga dibutuhkan perlakuan khusus pada jenazah tersebut yang berbeda dengan jenazah pada umumnya. Kami harap kita semua dapat merubah pola pikir masyarakat yang menganggap sama antara pengurusan jenazah terinfeksi COVID-19 dengan jenazah pada umumnya,” jelas Sekda Soeparwiyono.

Lebih lanjut Sekda Soeparwiyono menegaskan bahwa pemulasaraan jenazah terinfeksi COVID-19 tetap berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu agar prosedur ini diterima dan tidak lagi menumbuhkan keresahan masyarakat khususnya umat Islam, selanjutnya pemahaman ini agar juga disampaikan dan diyakinkan ke tengah masyarakat agar kondusifitas wilayah tetap terjaga.

“Kami berharap peserta sosialisasi dapat menyampaikan ilmu yang telah diperoleh kepada keluarga dan warga masyarakat agar muncul pemahaman bersama tentang pemulasaraan jenazah COVID-19. Semoga Allah SWT menjauhkan kita semua dari serangan virus korona dan wabah ini segera berakhir sehingga kita bisa kembali beraktivitas dan beribadah seperti sedia kala,” tandasnya.

Peserta sosialisasi ini diisi dengan paparan oleh dr Anang Budi Yoelijanto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo yang juga selaku Juru Bicara Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo.

Saat itu Anang menjelaskan tentang proses penanganan jenazah terinfeksi COVID-19 mulai proses pemandian, pengkafanan, pembungkusan sampai penguburan yang kesemuanya akan dilaksanakan oleh tim khusus yang telah dibentuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo dan dipusatkan di RSUD Tongas.

“Perlakuan terhadap jenazah diantaranya akan dibersihkan terlebih dahulu, dikafani, kemudian di bungkus plastik tipis. Selanjutnya disterilkan dengan disemprot disinfektan, kemudian dimasukkan kantong jenazah dan disegel. Hal ini agar tidak ada cairan sedikit pun yang bisa keluar dari jenazah,” jelas Anang.

Selanjutnya Anang juga menyampaikan bahwa semua yang menangani jenazah tersebut harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan tertutup rapat, termasuk salah satu perwakilan keluarga yang ingin melihat. Selepas dibersihkan kata Anang, jenazah harus segera dikuburkan dan tidak lebih dari empat jam. Bagi sanak famili yang ingin menyaksikan pemakaman, minimal berada di jarak 10 meter.

“Protokol ini adalah salah satu ikhtiar untuk mencegah penyebaran virus korona, banyak yang salah paham bahwa presentase tingkat kematian COVID-19 tidak begitu besar, tapi ingat tingkat penularannya begitu cepat dan besar. Manakala ini terjadi maka tenaga kesehatan tidak akan mampu menangani dengan baik,” pungkasnya.

(Naldi Lero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *