Jawa TimurNasional

Nurhadi Tidak Terima Nama Baiknya Tercemar Laporkan Rusydi Ke Polres

Lumajang, Media -Abpedsi com. Senin (24-08 -2020) tepat pukul 13.36 terkait postingan SOPHIA RUSYDI di facebook beberapa waktu yang lalu dimana telah mengatakan, “bahwa nurhadi itu wartawan tukang tipu dan wartawan picisan,”tidak terima dengan adanya kata-kata yang dilontarkan Sophia Rusydi di Facebook, NURHADI selaku kabiro globalinvestigasinews.com melaporkan Kapolres Lumajang, yang di dampingi oleh Dendik zeldianto selaku korlap globalinvestigasinews.com dan kuasa hukumnya Suryadi,SH ketua DPC PERADI PERJUANGAN Kabupaten Lumajang

untuk menindak lanjuti adanya dugaan yang terjadi tindak pidana (Straaf Baarfiet) penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai Undang Undang No.11 Tahun 2018 tentang informasi dan teknologi elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 jo.Pasal 45 UU ITE.Namun laporan atau pengaduan kami belum diproses tapi sudah diterima, menurut kuasa hukum Suriyadi.SH untuk proses lebih lanjut pada hari rabu,(26-08-2020)

,”Kemungkinan terduga sophia rusydi akan dipanggil oleh kapolres lumajang guna menindak lanjuti terkait masalah tindak pidana yang dilakukan oleh pengelolah posindo senduro kepada nurhadi.yang mana telah di cemarkan Nama baiknya.(Djk.p)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *