Nasional

Reskrim Polres Pematang Siantar Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

 

Pematangsiantar, Media-Abpedsi.com

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, SH membenarkan penangkapan pelaku kasus tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres Pematangiantar berhasil tangkap pelaku kasus cabul terhadap anak di bawah umur di Jalan Pdt J.Wismar Saragih Kel. Bane Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di Hotel Mentari. Minggu (23/1/2022) pukul 16.00 WIB.

Pengkapan pelau berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 65 / I / 2022 / SPKT/ Res. P. Siantar/ Polres Pematang Siantar, tanggal 23 Januari 2022 dengan Pelapor berinsial SD warga Jalan Medan Km 4.5 RT/RW: 1/2, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar adapun korban berinisial KA berstatus pelajar/mahasiswa. Sementara itu tersangka berinisial DDS yang bekerja sebagai security cafe alamat Bah Gunung, Bandar Huluan, Simalungun.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, 23 Januari 2022, sekira pukul 15.30 Wib, saksi bersama dengan S datang menemui pelapor dan memberitahukan bahwa anak perempuan pelapor KA telah diamankan dari Hotel Mentari yang berada di Jalan Pdt Wismar Saragih tepatnya di dalam kamar nomor 15 bersama dengan seorang laki-laki DDS yang kemudian dibawa oleh saksi dengan S dan ke rumah orang tua pelapor yang berada di Karang Sari selanjutnya saksi MAN menyuruh pelapor untuk datang ke Karang Sari agar pelapor dapat menindaklanjuti kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematangsiantar, setelah mendengar pengakuan dari korban, pelapor beserta keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dan menuntut terlapor agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI

Tertangkapnya pelaku DDS yang diamankan oleh keluarga korban di Jalan Pdt J.Wismar saragih Kel.Bane kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya di hotel Mentari, kemudian diserahkan ke Polres Pematangsiantar dan terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk di proses hukum lebih lanjut. (Hisar)

Sumber Humas Polres Pematang Siantar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *