KriminalNasional

Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Tangkap Tiga Serangkai Join Shabu-Shabu

Rokan Hilir-MA
Tiga orang serangkai join dan kerja sama pebisnis Narkoba jenis shabu-shabu terlihat lesu dan tidak bisa lagi menghitung untung yang akan didapatnya,”Pasalnya barang haram bisnisnya itu terpaksa berhenti setelah dirinya berhasil di tangkap pihak yang berwajib.
Tiga orang serangkai join bisnis shabu-shabu itu adalah
Susilo Alias Silo(42) warga Dusun Alwadah Pematang Mas RT 021 RW 006 Kep.Teluk Pulau Hulu Kec.Rimba Melintang Kab.Rohil Prov.Riau dan Miswanto Alias Tulus (34) warga Dusun Alwadah Pematang Mas RT 021 RW 006 Kep.Teluk Pulau Hulu Kec.Rimba Melintang Kab.Rohil Prov.Riau,Serta Dino Hendri Alias Hendri(42) warga Jl.Tuk Jatin Dusun Sirahturahmi RT 008 RW 002 Kep.Teluk Pulau Hulu Kec.Rimba Melintang Kab.Rohil Prov.Riau.
Tiga Serangkai itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang terjadi pada hari
Sabtu 23 Nopember 2019 sekira jam 20.30 Wib.yang seketika itu berada Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Rimba Melintang Kel.Rimba Melintang Kec. Rimba Melintang Kab. Rohil tepatnya didepan Simpang Polsek Rimba Melintang.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan terungkap
barang bukti (BB) yang disita dari Sdr. Susilo als Silo berupa 1 (Satu) buah kotak rokok merk ON BOLD warna hitam yang didalamnya berisikan 1 paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan 1 kantong plastik warna bening yang terbalut dengan dua buah kantong plastik assoy warna hitam,
1(satu) Unit Hp merk Samsung Duos warna biru dengan No Simcard 0823-8427-7699, 1 (satu)  unit mobil merk Honda Mobilio warna merah pekat mutiara BM 1225 PK, 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Honda Mobilio,1 Lembar STNK mobil merk Honda Mobilio BM 1225 PK An Suriani dan
Uang Sejumlah Rp. 1000.000,-
(Satu Juta Rupiah).

Selanjutnya yang disita dari Sdr. Dino Henri Als Hendri berupa1 Unit Hp Merk Nokia warna Hitam dengan No Simcard 0813-2646-3123 dan
1 Buah mancis.” Sedangkan  yang disita dari Sdr. Miswanto Als Tulus berupa1 Unit Hp Merk Stawberry warna Putih dengan No Simcard 0821-6939-0930.”total berat kotor Narkotika diduga jenis Shabu yang didapatkan Polisi adalah 25 gram.

Informasi perstiwa penangkapan itu dapat di himpun dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K, M.Si dan Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani,SH yang di sampaikan melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH.

Menurut AKP Juliandi,SH bahwa prestiwa informasi penangkapan itu benar adanya dan terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Bulan Nopember Tahun 2019 sekira pukul 10:00 Wib.”Berdasarkan kronologis diterangkan bahwa Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang mendapati informasi bahwa akan ada orang yang membawa diduga Narkotika jenis Shabu dari Pekanbaru menuju Kec.Rimba Melintang, mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang meminta petunjuk kepada Kapolsek Rimba Melintang IPTU M. Sodikin, SH.” Selanjutnya Kapolsek Rimba Melintang memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku tersebut.”Jelas Juliandi.
Kemudian sekira jam 20.00 wib diketahui pelaku sudah masuk ke daerah Ujung Tanjung, Kemudian Unit Reskrim melakukan pengintaian di Jalan Lintas Bagan Siapiapi – Rimba Melintang, dan sekira jam 20.30 wib Unit Reskrim menghentikan 1 unit mobil merk Honda Mobilio BM 1225 PK, dan dengan memperlihatkan Surat Tugas,dan disaksikan oleh warga dan dengan Lurah Rimba Melintang Sdr. Iskandar, SE.”Terangnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam mobil dan badan pelaku, karena kondisi jalan yang ramai dan mulai macet serta dikhawatirkan pelaku memberikan perlawanan atau melarikan diri, selanjutnya pelaku dibawa ke halaman Polsek Rimba Melintang yang didampingi oleh Lurah, dan dilakukan Penggeledahan kembali didalam mobil tersebut yang mana ditemukan barang berupa 1 buah kotak rokok merk ON BOLD warna hitam yang didalam nya berisikan 1 paket Narkotika jenis Shabu yang terbungkus dengan Plastik warna bening yang terbalut dengan dua buah kantong plasik Assoy warna hitam berada dibawah lantai mobil disamping jok bagian depan sebelah kiri, dan ketika diintrogasi, pelaku mengakui Narkotika tersebut adalah benar milik pelaku.”Atas Kejadian tersebut, terhadap ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melingang Guna Pemeriksaan.”Tandasnya.
(SB.M/Humas Polres Rohil).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *