Nasional

Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Sarana Pengawasan Publik Terhadap Penyelenggara Negara

 

Lampung (MA)- Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008, masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dari Penyelenggara Negara terkait kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat.

Berbagai sarana dapat diketahui mengenai kegiatan yang dilakukan Penyelenggara Negara untuk kepentingan masyarakat. Baik di papan pengumuman, spanduk, baliho maupun sarana lainnya yang dapat dengan mudah diakses dan dibaca masyarakat.

Mengenai hal tersebut, memasuki akhir tahun 2020 dimana Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ) baik dari segi serapan anggaran maupun hal lainnya harus segera diserahkan.

Namun masih banyak masyarakat bahkan sebahagian Ketua RT tidak memahami bahkan tidak mau tahu informasi-informasi berapa nilai dan kegiatan yang akan dan telah dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Madsupi, Kepala Desa Tanjung Baru, Kec. Merbau Mataram, Kab. Lampung Selatan, Selasa (22/12/2020).

Dalam bincang santai dengan beberapa awak media di kediamannya, Madsupi menyayangkan peran Ketua RT yang tidak paham sehingga tidak dapat memberikan keterangan kepada warganya kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa Tanjung Baru.

” Ada Informasi di Balai Desa yang berupa baliho. Dimana disitu tertulis jelas mata anggaran dan item kegiatan. Ini merupakan sarana informasi Publik agar masyarakat juga dapat mengawasi kegiatan kita,” ucap Madsupi.

Lanjutnya, setiap kegiatan juga kita punya papan proyek/plank. Ini juga merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat untuk ikut berperan serta mengawasi.
“Selain itu, pada saat memulai suatu pekerjaan ( trial ) kita juga melibatkan Camat, Pendamping Kecamatan ,Pendamping Desa , Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, “jelasnya.

Lebih jauh Madsupi mengutarakan bahwa beberapa kegiatan yang telah dilakukan diantaranya, membangun rabat beton di beberapa Dusun, Bantuan BLT, Membuat Sumur Bor di 2 titik,
Tanjung Baru
Tegal Sari (2015), di
Talang Ulu dan
Way Laga (2016), kemudian di
Talang Es (2018),
Pasir Angin
Kp. Sawah (2019), lalu 3 titik di
Tegal Sari 2 buah
Pasir Kupa 1 buah (2020), dan kegiatan lainnya.

“Semua kegiatan dan penyerapan anggarannya kita laporkan ke Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), dan stakeholder lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban proposal kegiatan yang kita ajukan sebelumnya,” ungkap pria yang akan mengakhiri masa jabatannya di Bulan Juli 2021 ini.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat baik orang per orang maupun berkelompok yang ingin mengetahui lebih rinci laporan pertanggungjawaban tersebut agar meminta ke BPMD. Karena pengajuan proposal kegiatan kepada BPMD sehingga pertanggungjawabannya juga kepada BPMD. “Jadi, bila ada kegiatan yang tidak sesuai, maka BPMD sebagai Monitoring (Pengawasan) tidak akan menerima LPJ yang kita sampaikan,” tutup Madsupi. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *