Nasional

Pegelola Jalan Tol Tegaskan Peraturan Mengacu Pada PP

Lampung (MA) – Terkait pandangan masyarakat tentang peraturan denda Jalan Tol khususnya di Lampung yang dianggap sebelah pihak. Pamungkas Umar Rachmat.SH selaku perwakilan PT.Marga Solusi Prima (MSP) selaku Vendor Oprasional Jalan Tol Ruas Terbanggibesar, Pematang Panggang,Kayuagung (Terpeka) yang dikelola PT.Hutama Karya (HK) menegaskan peraturan Jalan Tol mengacu pada Peraturan Pemerintah Pusat (PP), bukan sepihak.

” Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol. Tepatnya di Pasal 86 ayat 3.Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut. Pengguna jalan wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan. ADVERTISEMENT merupaķan Bagian-bagian Jalan Tol – Perlengkapan Jalan Tol – Sarana Penunjang Pengoperasian Jalan Tol.” Jelas Pamungkas saat dikonfirmasi Sabtu (24/4/2021).

Pamungkas juga menjelaskan bahwa adapun denda tersebut sudah diterangkan atau dicantumkan pada berita acara ganti rugi kerusakan sarana perlengkapan jalan dan jembatan dengan rincian jenis dan harga satuan yang meliputi. Guadriel Rp.3.800.000, END Section Rp.500.000, Tiang Guadril Rp.2.400.000,dan Flashing Light Rp.17.000.000.

” Selain dari pada peraturan peraturan Jalan Tol.untuk kenyamanan pengguna Jalan .pengelola Jalan Tol juga bekerjasama tidak hanya dengan Institusi Polri yaitu PJR,namun juga bekerjasama dengan TNI.hal itu guna menciptakan kenyaman,dan suasana kondusif di area Jalan Tol.” Terangnya. (ari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *