NasionalSumatera Selatan

FRN Kabid Pada Dinas Pertanian Kab OKU Selatan Di Tetap Kan Jadi Tersangka

FRN Kabid Pada Dinas Pertanian Kab OKU Selatan Di Tetap Kan Jadi Tersangka

Muara Dua Oku Selatan

media-Abpedisi.com

Pihak Kejari Oku Selatan melalui Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penetapan Tersangka yang berinisial (FRN) yang merupakan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan dalam perkara Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Rumah Pengering Jagung (Vertival Driyer) di kantor Kejari OKU Selatan sekira pukul 13,00 Wib hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri) OKU Selatan Kusri, SH di dampingi kasi Pidsus Wawan Kurniawan, SH., MH Kamis (31/03/2022).

“Adapun kronologis singkat dari kasus tersebut bahwa pada tahun 2018 Finas Pertanian Kabupaten OKU Selatan mendapatkan bantuan dana bangunan Rumah Pengering Jagung dan padi (Bertival Driyer) kapasitas 6 ton dan 10 ton dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, mengetahui hal tersebut kemudian Tersangka (FRN) selaku Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan memerintahkan 6 (enam) tani untuk mengajukan proposal sehingga Dana Bantuan tersebut dapat terealisasi,” ungkap Kusri.

“Adapun 6 (enam) Kelompok Tani tersebut adalah sebagai berikut: Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, Dan Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are,” pungkasnya.

Selanjutnya Kusri juga mengatakan “Setelah 6 (enam) Kelompok Tani mengajukan proposal bantuan dana tersebut, Tersangka (FRN) mengkoordinir para kelompok tani untuk mencairkan bantuan dana tersebut di Bank, setelah Dana tersebut cair dan telah diterima oleh kelompok tani, Tersangka (FRN) memerintahkan kepada 6 (enam) Kelompok Tani tersebut untuk menyerahkan seluruh Dana Bantuan kepada Tersangka (FRN), yang mana sesungguhnya bantuan dana seharusnya dikelola oleh kelompok tani masing masing untuk membangun vertical driyer, namun tersangka (FRN) menyalahgunakan kewenangannya sehingga Dana Bantuan dikelola oleh tersangka,”.

“Untuk total dari Dana Bantuan Pembangunan Vertical Driyer sendiri tahun anggaran tahun 2018 berjumlah sebesar Rp.1.958.000.000 (Satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah, “Tegasnya

Diketahui dari hasil pembangunan yang dikelola oleh Tersangka (FRN) tidak sesuai dengan teknis, sehingga mengakibatkan gedung tidak dapat digunakan dengan baik oleh kelompok tani yang mendapatkan bantuan.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka (FRN) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang mana perhitungan kerugian negara saat ini masih dalam perhitungan oleh tim ahli teknis,” ucap kusri

Terakhir Kusri juga menambahkan Tersangka (FRN) sebagai mana dimaksud melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repunlik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Subsidair pasal 3 jo. 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebaimana diubah dan di tambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disinggung akan ada tidaknya terkait tersangka baru, Kusri menjawab masih dalam proses pengembangan.

Diketahui dari informasi di lapangan Bahwa Kepala Dinas Pertanian berinisial (AS) sudah dilakukan pemeriksaan, karena bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam perkara tersebut.
( Misyadin ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *